Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS 2014. Passing grade adalah standar nilai akumulatif yang dihitung dengan menggunakan metode tertentu sebagai grade (ukuran) secara terstruktur dan serta sistematis dan hasilnya dapat direlevansikan dengan jenjang tingkat pendidikan tertentu. Dalam hal tes seleksi rekrutmen CPNS ini yang dimaksud dengan passing grade adalah merupakan nilai ambang batas kelulusan ujian dari seorang peserta ujian CPNS.
Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan (passing grade) TKD CPNS itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014. Dalam Tes Penerimaan CPNS Tahun 2014 ini, pemerintah menaikkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2014 pada kelompok soal tes karakteristik pribadi (TKP), sementara dua kelompok soal lainnya tetap seperti tahun 2013.
Berikut Passing Grade CONS 2014
Tes Intelegensia Umum (TIU) : 75
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 70
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 105
Total Nilai Ambang Batas TKD : 271
Jumlah Soal dalam TKD CPNS 2014 adalah 100 soal yang akan dikerjakan dalam waktu 90 menit. (Tiap soal TKD berdurasi kurang lebih 52 detik)
100 soal TKD tesebut dirinci sebagai berikut:
Tes Intelegensi Umum 30 soal,
Tes Wawasan Kebangsaan 35 soal,
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 30 soal.
Di tahun ini gambaran penetapan kelulusan tes cpns tahun 2014 ini seperti yang diinformasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memastikan tidak ada toleransi passing grade. Sehingga kriteria lulus tes cpns 2014 ini adalah yang pertama tentunya harus lolos terlebih dahulu dalam hal mengerjakan soal-soal computer assisted test SECARA ONLINE. (cek simulasi CAT online disini atau download versi Offlinenya disini).
CATATAN :
- Walaupun total nilai peserta tinggi tetapi jika ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi passing grade, peserta tes tetap tidak lulus.
- Bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos TKD, dapat mengikuti tahap seleksi lanjutan, yakni tes kompetensi bidang (TKB) untuk Instansi yang menyelenggarakan, sesuai regulasi.
- SELAIN HARUS LULUS TKD PELAMAR JUGA HARUS LULUS TES KOMPETENSI BIDANG (TKB) INSTANSI MASING-MASING.
Dari berbagai sumber.
0 komentar:
Post a Comment