- PARTICIPATION
Participation atau partisipasi merupakan suatu bentuk pengikutsertaan komponen-komponen masyarakat dalam pengambilan atau pembuatan keputusan atau kebijakan publik mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, baik itu secara langsung ataupun melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasi masyarakat.
Partisipasi ini juga merupakan proses pemberdayaan kekuatan rakyat dalam pembangunan dan merupakan salah satu sendi untuk mengukur demokratis tidaknya suatu daerah atau negara dalam sudut pandang partisipasi masyarakat dan kesadaran masyarakat.
Contoh bentuk partisipasi dari masyarakat di NTT misalnya pada tahun 2006 kemarin, dimana pemerintah mengeluarkan sebuah Peraturan Daerah No. 4 tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Sakit. Pada awal pembuatan Perda ini pemerintah dengan seenaknya menetapkan suatu kebijakan tanpa mengikutsertakan masyrakat dalam pembuatan Perda ini, akibatnya masyarakat menuntut untuk dicabut atau dibatalkannya Perda No. 4 tahun 2006. Kemudian dengan kewenangannya pihak legislatif memutuskan untuk mengkristalisasikan Perda ini selama satu tahun. Dalam jangka waktu itu pihak eksekutif melakukan tinjauan ulang serta melakukan sosialisasi-solialisasi tentang Perda No. 4 tahun 2006, sehingga pada Januari 2007 Perda No. 4 tahun 2006 dapat diberlakukan kembali.
Dengan adanya otonomi daerah pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan lebi baik, karena disetiap daerah sudah ada pemerintahannya sendiri yang mengatur atau mengurus daerahnya sendiri dibandingkan jika pemerintahan masih bersifat sentralisasi, dimana setiap keputusan atau kebijakan yang berhubungan dengan suatu daerah harus menunggu dari pemerintah pusat.
Contohnya adanya pemekaran wilayah seperti yang terjadi di kabupaten Ngada, dimana telah terbentuk suatu kabupaten baru yaitu kabupaten Nagekeo. Dengan adanya pemerintahan yang baru di kabupaten Nagekeo maka, masyarakat disana akan lebih cepat mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah. Misalnya pelayanan dalam bidang kesehatan.
Transparansi ini dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Oleh karena itu dalam hal ini pemerintah dituntut untuk lebih terbuka kepada masyarakat.
Misalnya dalam penyusunan anggaran, masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahuiproses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat.
Pemerintah NTT sudah bersifat transparansi dalam penyusunan anggaran, namun belum maksimal karena dalam realisasi anggaran tersebut belum sesuai dengan anggaran tersebut. Misalnya anggaran dalam bidang pendidikan sebesar 20% dari APBD, namun dalam realisasinya hanya sekitar belasan persen, yang masih sangat jauh dari apa yang sudah dianggarkan.
Sejalan dengan upaya peningkatan pengelolaan SDA dan SDM maka implikasi otonomi daerah dalam sector pendidikan harus memiliki misi sosial yang tinggi dan peran pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi sangat diharapkan. Kedudukan perguruan tinggi disuatu daerah tidak terlepas dari misi kemasyarakatannya. Oleh karena itu peran dan kedudukan perguruan tinggi bukan hanya untuk kepentingan perguruan tinggi semata melainkan untuk kepentingan masyarakat. Perguruan tinggi dengan tridharma memungkinkan dirinya memiliki kedudukan sebagai mitra pemerintah daerah dan masyarakat daerah.
Dengan kedudukan tersebut perguruan tinggi merupakan potensi sumber daya intelektual yang dimiliki masyarakat daerah. Dimana perguruan tinggi menciptakan atau memberikan input-input kebijakan publik kepada pemerintah daerah yang merupakan ekspresi kepentingan rakyat di daerah. Oleh karena itu perguruan tinggi dapat menghasilkan output-output yang berkompeten sehingga tercapainya efesiensi dan efektifitas pada sector public dan mampu menghaddapi era globalisasi yang penuh dengan kompetensi.
Misalnya pemerintah daerah memberikan bantuan berupa beasiswa berprestasi, untuk mencapi kualitas pendidikan yang bagus.
Sejalan dengan perlunya dilakukan reformasi sektor publik, maka pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber penerimaan daerah yang dimilikinya sesuai dengan aspirasi masyarakat daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah diharapakan tidak hanya orientasi pada suatu daerah saja, melainkan keseluruhan daerah yang menjadi bagian dari daerahnya.
Partisipasi ini juga merupakan proses pemberdayaan kekuatan rakyat dalam pembangunan dan merupakan salah satu sendi untuk mengukur demokratis tidaknya suatu daerah atau negara dalam sudut pandang partisipasi masyarakat dan kesadaran masyarakat.
Contoh bentuk partisipasi dari masyarakat di NTT misalnya pada tahun 2006 kemarin, dimana pemerintah mengeluarkan sebuah Peraturan Daerah No. 4 tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Sakit. Pada awal pembuatan Perda ini pemerintah dengan seenaknya menetapkan suatu kebijakan tanpa mengikutsertakan masyrakat dalam pembuatan Perda ini, akibatnya masyarakat menuntut untuk dicabut atau dibatalkannya Perda No. 4 tahun 2006. Kemudian dengan kewenangannya pihak legislatif memutuskan untuk mengkristalisasikan Perda ini selama satu tahun. Dalam jangka waktu itu pihak eksekutif melakukan tinjauan ulang serta melakukan sosialisasi-solialisasi tentang Perda No. 4 tahun 2006, sehingga pada Januari 2007 Perda No. 4 tahun 2006 dapat diberlakukan kembali.
- RESPONSIVENESS
Dengan adanya otonomi daerah pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan lebi baik, karena disetiap daerah sudah ada pemerintahannya sendiri yang mengatur atau mengurus daerahnya sendiri dibandingkan jika pemerintahan masih bersifat sentralisasi, dimana setiap keputusan atau kebijakan yang berhubungan dengan suatu daerah harus menunggu dari pemerintah pusat.
Contohnya adanya pemekaran wilayah seperti yang terjadi di kabupaten Ngada, dimana telah terbentuk suatu kabupaten baru yaitu kabupaten Nagekeo. Dengan adanya pemerintahan yang baru di kabupaten Nagekeo maka, masyarakat disana akan lebih cepat mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah. Misalnya pelayanan dalam bidang kesehatan.
- TRANSPARENCY
Transparansi ini dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Oleh karena itu dalam hal ini pemerintah dituntut untuk lebih terbuka kepada masyarakat.
Misalnya dalam penyusunan anggaran, masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahuiproses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat.
Pemerintah NTT sudah bersifat transparansi dalam penyusunan anggaran, namun belum maksimal karena dalam realisasi anggaran tersebut belum sesuai dengan anggaran tersebut. Misalnya anggaran dalam bidang pendidikan sebesar 20% dari APBD, namun dalam realisasinya hanya sekitar belasan persen, yang masih sangat jauh dari apa yang sudah dianggarkan.
- EFFICIENCY dan EFFECTIVENESS
Sejalan dengan upaya peningkatan pengelolaan SDA dan SDM maka implikasi otonomi daerah dalam sector pendidikan harus memiliki misi sosial yang tinggi dan peran pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi sangat diharapkan. Kedudukan perguruan tinggi disuatu daerah tidak terlepas dari misi kemasyarakatannya. Oleh karena itu peran dan kedudukan perguruan tinggi bukan hanya untuk kepentingan perguruan tinggi semata melainkan untuk kepentingan masyarakat. Perguruan tinggi dengan tridharma memungkinkan dirinya memiliki kedudukan sebagai mitra pemerintah daerah dan masyarakat daerah.
Dengan kedudukan tersebut perguruan tinggi merupakan potensi sumber daya intelektual yang dimiliki masyarakat daerah. Dimana perguruan tinggi menciptakan atau memberikan input-input kebijakan publik kepada pemerintah daerah yang merupakan ekspresi kepentingan rakyat di daerah. Oleh karena itu perguruan tinggi dapat menghasilkan output-output yang berkompeten sehingga tercapainya efesiensi dan efektifitas pada sector public dan mampu menghaddapi era globalisasi yang penuh dengan kompetensi.
Misalnya pemerintah daerah memberikan bantuan berupa beasiswa berprestasi, untuk mencapi kualitas pendidikan yang bagus.
- CONSENSUS ORIENTATION
Sejalan dengan perlunya dilakukan reformasi sektor publik, maka pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber penerimaan daerah yang dimilikinya sesuai dengan aspirasi masyarakat daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah diharapakan tidak hanya orientasi pada suatu daerah saja, melainkan keseluruhan daerah yang menjadi bagian dari daerahnya.
0 komentar:
Post a Comment